Saturday, February 14, 2009

Behind The Scene: Pemberitaan Tempo soal pemerkosaan tahun 98

Institut Studi Arus Informasi menuding Pers gagal melakukan tugasnya dalam kasus Pemerkosaan etnis Tiong Hoa. Kasus itu tak terungkap hingga kini. Terungkap dalam arti benar tidaknya kasus itu terjadi. Pertanyaan mendasar pun dari What, When, Where, Who-nya pun tak terjawab. Kemana Pers Indonesia?


Lalu dampak apa yang dicari dari pengungkapan kasus ini? Jika benar terjadi – dampak yang dicari adalah pengakuan bahwa pemerkosaan benar terjadi dan proses hukum berjalan untuk mencari pelakunya. Skenario yang selama ini berlangsung adalah bahwa kasus itu tidak pernah terjadi. Pemerintah pada saat itu pun dengan tegas menyatakan bahwa pemerkosaan tak terjadi. Apakah Pemerintah bisa begitu saja menyatakan sebuah peristiwa pelanggaran hukum tak pernah terjadi tanpa melalui proses hukum?


Tim gabungan pencari fakta dibentuk dan menemukan 52 kasus pemerkosaan etnis Tiong Hoa. Special rapporteur dari Komnas HAM PBB mengkonfirmasi klaim itu. Tak satu pun yang maju ke meja hijau. Kebenaran Pemerintah tak terbantahkan oleh fakta. Bagaimana dengan kebenaran korban?


Saya berusaha mencari jawaban kenapa kegagalan Pers itu terjadi. Muncul dugaan di kepala saya bahwa ketertutupan etnis Tiong Hoa mungkin mencegah Pers mendapatkan fakta jelas tentang apa yang terjadi. Namun, benarkah seperti itu? Karena itu saya mewawancara Arif Zulkifi, Redaktur Pelaksana Tempo. Berikut kutipan wawancara saya dengannya.


(Q) Stanley dari ISAI menyebutkan bahwa Pers gagal mengungkap kasus pemerkosaan etnis Tiong Hoa tahun 98. Anda setuju dengan pernyataan itu?


(A) Pers itu berbeda dengan jaksa dan intel dan segala macam yang punya hak untuk memaksa orang untuk ngomong...kita gak punya, menurut gua, kita gak punya hak itu. Yang kita punya adalah kemampuan membujuk atau kemampuan untuk mempersuasi khan. Itu kira-kira...tingga pintar-pintarnya aja loe mempersuasi orang untuk ngomong, khan kira-kira gitu. Itu satu...yang kedua, karenanya kalo kita mau ngomong soal basis legal dari UU pokok pers, itu khan kebenaran yang diungkap pers khan kebenaran dalam satu term waktu tertentu gitu khan. Misalnya dalam waktu setahun kami menemukan kebenaran ini – kami tulis dalam tahun itu. Tapi kalo pada tahun berikutnya kebenaran itu berubah, media tidak bisa disalahkan. Kia-kira begitu ya udah kalo gitu loe ungkap lagi dong kebenaran pada tahun berikutnya. Yang boleh jadi 180 derajat berbeda dengan kebenaran pada tahun yang bersangkutan. Kita bicara filosofinya dulu. Kalo begitu media bisa disalahkan dong kalo temuannya berbeda dengan fakta sebenarnya pada tahun berikutnya? Tidak! Dia tidak bisa disalahkan, asalkan dia bekerja secara profesional dan mengikuti kaedah-kaedah jurnalistik. Apa itu kaedah-kaedah jurnalistik? Cover both sides. Cover all sides, check and re-check, tidak terima amplop, tidak mau disuap, khan itu intinya.


Bagaimana dengan perkosaan '98, loe liat judulnya dari Tempo...Perkosaan: Cerita dan Fakta. Cerita artinya omong-omong di warung kopi, fakta...apa yang kita temukan...kira-kira begitu. Dan memang pada tahun itu kita gak menemukan tuh hard fact yang mengatakan jelas-jelas baha ada perkosaan itu terjadi. Yang dimaksud hard fact itu – orang ngomong 'on the record', bisa dicatat...kalo di TV mau on-screen...ini khan nggak, semua orang ngumpet-ngumpet, semua serba kabur. Berapa jumlah dan sebagainya.


(Q) Pada saat itu ada yang melaporkan ke polisi?


(A) Gak ada sama sekali.


(Q) Tidak ada satu pun korban perkosaan yang melaporkan ke polisi?

(A) Gak ada. Tidak ada laporan polisi yang bisa mendukung fakta kejadian itu.


(Q) Apakah salah satu alasannya karena kita tidak punya akses langsung ke komunitas Tionghoa?


(A) Ya bukan semata-mata karena etnis Tionghoa-nya...tapi gua bisa pahami korban perkosaan bos, gimana dia mau declare dia mau ngomong itu. Ada sanksi masyarakat dan sebagainya khan. Jadi gak bisa semudah itu.


(Q) Bisa gak disebut bahwa kita gagal masuk ke komunitas Tionghoa untuk megungkap kasus ini?


(A) Gua mau pake kata begini aja...'Wartawan belum mampu mengungkap ini dari “first hand” source' atau dari sumber tangan pertama. Yang bisa kita lakukan adalah 'second hand' source – orang yang merawat, membantu, asistensi dan sebagainya.


(Q) Bukankah kita punya kewajiban untuk melakukan itu?


(A) Oh...Iya! Tapi kita belum mampu melakukan itu.


(Q) Belum mampu atau tidak ada komitmen kuat dari redaksi untuk melakukan itu?


(A) Tidak mampu! Kalo komitmen sangat kommit.


(Q) Tidak mampu kenapa?


(A) Yah karena itu tadi penetrasi kita terbatas untuk mencapai sumber...untuk membujuk orang agar mau ngomong 'on screen', 'on the record' sebagaimana standar high-quality journalism gitu yah. Belum mampu kita, belum nyampe! Mungkin next time...kenapa nggak? Gitu. Gua sih terbuka sekali untuk mengungkap itu gitu lho, kalo memang apa namanya bahan-bahannya gitu, sumber-sumbernya ada gitu. Sama sekali gak ada karena preferensi dan sebagainya gak ada!


(Q) Sejumlah aktivis pada waktu itu berusaha menjadi konsuler tapi kemudian salah satunya ada yang meninggal...tewas dan ada juga aktivis lainnya yang mendapat ancaman. Bukankah sebenarnya itu momentum bagus untuk mengungkap kasus itu?


(A) Oh ya iyah tapi coba deh loe bicara ama aktivis-aktivis yang meng-asisteni korban-korban itu, berhasil gak loe membujuk dia untuk mempertemukan kita dengan si korban. Sebagai wartawan...gak! Bahkan mereka pun mengungkapkan gak mau. Sehingga gua bisa paham kalo pembaca berpikir bahwa ini ada gak sih sebetulnya? Khan gitu khan. Ini ada orang yang asisteni ngomong-ngomong cerita tentang bagaimana dia menderita dan sebagainya. Tapi gak pernah di-disclosure gak pernah mau dibuka identitasnya begitu...dan semua dengan argumentasi mereka trauma, mereka takut dan sebagainya gitu. Nah kalo elo mau bilang bahwa itu adalah kegagalan wartawan gua setuju. Kegagalan untuk membuka itu.



(Note: Wawancara ini sebenarnya saya lakukan akhir tahun lalu...tapi baru sekarang bisa saya buat karena sebenarnya saya ingin melengkapi laporan saya sehingga lebih balance dengan data yang cukup, tapi belakangan semakin terbengkalai malah. Saya sampaikan kembali bahwa ini adalah 'Work in Progress' and should not be treated otherwise.)

Amir yang Mahir


(Sabtu, 14 Februari 2009)

Seorang berkaos abu-abu naik ke atas panggung sambil membawa gitar. Sebelumnya sejumlah calon legislatif duduk di panggung yang terletak di samping teras kantor Kontras itu. Mereka adalah caleg dengan berbagai latar belakang, seperti aktivis, akademisi dan fungsionaris ormas. Namun, keenamnya mengaku membawa pesan kemanusiaan dan perubahan. Sebuah dialog publik digelar di atas panggung itu, tapi kini...si pembawa gitar berkaos abu-abu itu akan menggelar dialog hati.


Amir membuka aksinya dengan menyapa warga yang menghadiri dialog publik itu. Sepertinya mereka mengenalnya, sehingga mereka pun tersenyum dan menganggung-angguk ke arahnya. Amir adalah salah satu peserta sayembara cipta lagu untuk Munir yang terpilihnya lagunya dalam 10 besar. Ia pun menyanyikan lagu ciptaannya untuk Munir.


Berikut lagu yang dibawakannya saat itu. (klik di sini)


Amir berusia 26 tahun. Ia kuliah di UIN Ciputat, sudah semester 14 dan sedang mengerjakan skripsi. Jurusan yang diambilnya adalah Perbandingan Madzab Fikih, Syariat dan Hukum. Skripsi yang dikerjakannya adalah mengenai Munir. Tapi bukan hanya itu kegiatannya. Setiap pagi sebelum kuliah, ia membantu jualan Soto milik Pamannya.


Ketika saya tanya apa yang mendorongnya untuk membuat lagu untuk Munir, ia pun menjelaskan bahwa keberanian Munir yang memberi inspirasi kepada dirinya.



Berikut kutipan wawancara saya dengan Amir. (klik di sini)

Usai wawancara kami masih sempat berbincang-bincang lebih jauh. Ia sadar bahwa ada yang menuding Munir mendapatkan dana dari luar negeri sehingga agendanya pun mengikuti pemberi dana. Tapi komentarnya soal ini adalah sebagai berikut: “Tapi dia berjuang buat siapa? Selama perjuangannya itu bisa bermanfaat untuk orang yang membutuhkan kenapa tidak?”.


Di kampus pun, Amir sering berdiskusi dengan teman-temannya. Mereka kebanyakan mempertanyakan apa gunanya mengungkit masa lalu? Baik itu peristiwa tahun '98, perlakuan atas Eks PKI dan lainnya. Amir pun meminta mereka untuk membayangkan perasaan korban saat ada anggota keluarga mereka yang diambil secara paksa di depan mata mereka. Lebih lanjut ia mengaku baru mengerti setelah ia bertemu langsung dengan para korban dalam acara Kamis-an di kantor Kontras. Menjelang akhir pembicaraan kami, Amir menegaskan, “Saya membela kemanusiaan.”.


(Note: This is a work in progress. Yang coba saya lakukan di sini adalah mewawancarai sebanyak orang tentang berbagai hal terkait pelanggaran hak asasi manusia dan merekamnya dalam blog saya. Karena saya mengerjakan ini di luar jam kerja saya, maka keberimbangan belum tentu akan muncul dalam satu artikel. Tapi saya berjanji untuk melengkapi laporan saya agar bisa memenuhi azas cover both sides. Artikel terkait dari pihak yang berseberangan akan saya tulis sebagai artikel tersendiri dan dibuat tautannya ke artikel sebelumnya. Let me emphasise once more that this is a work in progress and should be treated as such. Thank you for your appreciation.)

Tuesday, December 16, 2008

Diskusi Panel Konferensi Keselamatan Jurnalis (1)


Sedikit cerita dari Konferensi Keselamatan Jurnalis. Konferensi ini merupakan upaya untuk menciptakan budaya keselamatan bagi Jurnalis. Berbagai panelis hadir dalam konferensi ini, antara lain dari Filipina, Kamboja dan Malaysia. Menarik mendengar kondisi keselamatan bagi Jurnalis di Filipina dan negara Asia Tenggara lainnya. Karena tidak terlalu jauh berbeda. Namun, sejumlah perbedaan yang mencolok antara lain seperti berikut:

1. Filipina

Di Filipina, tingkat kematian jurnalis tinggi. Padahal kebebasan pers jauh lebih baik dari Malaysia misalnya. Menurut Maria Ressa, mantan koresponden CNN yang sekarang bekerja di ABS-CBN (salah satu stasiun televisi besar di Filipina) 70 persen konten berita adalah kriminal. Ia mengaku sempat berupaya untuk mengurangi konten berita kriminal tapi akhirnya sadar bahwa berita kriminal diperlukan karena kriminalitas tinggi di Filipina.

Tingkat kematian jurnalis di Filipina ada di peringkat 4 dengan jumlah kematian 55 orang antara tahun 1996 s/d tahun 2006. Nomer satu tetap Irak dengan jumlah kematian sebanyak 138 orang. Diskusi khusus tentang kondisi buruk keselamatan Jurnalis di Filipina dilakukan untuk merangkum rekomendasi soal ini. Sejumlah kesimpulan yang muncul antara lain:

- budaya impunitas meluas (tak ada satu pun kasus kematian jurnalis masuk ke meja hijau)
- praktek buruk jurnalistik (alias amplop) juga diduga turut berperan, sehingga masyarakat tak peduli tentang keselamatan jurnalis
- tidak ada komitmen dari Pemerintah untuk menghentikan pembunuhan atas Jurnalis dan menghentikan budaya impunitas
- gaji wartawan yang rendah dan rendahnya kualifikasi wartawan juga dianggap memengaruhi kualitas karya jurnalistik (khususnya radio - sementara radio lebih luas jangkauannya/ populer dibanding televisi)

2. Kamboja

Jurnalis di Kamboja mungkin tidak terancam jiwanya - tapi mereka rentan untuk ditangkap aparat. Seorang wartawan tewas saat pemilu di Kamboja tahun ini. Panelis dari Kamboja menekankan perlunya kesadaran akan pentingnya keselamatan Jurnalis oleh Stakeholders antara lain: Pemerintah, Organisasi Jurnalis dan Pimpinan Institusi Pemberitaan.

3. Malaysia

Di Malaysia, persoalan utama adalah Undang-Undang berkaitan dengan Jurnalis menjadi alat Pemerintah untuk mengendalikan Media Massa. Salah satu UU yang menghambat kerja Jurnalis antara lain Internal Security Act (seorang blogger akhirnya ditahan karena dianggap subversif tahun ini) dan UU yang mengharuskan institusi pemberitaan untuk memperbarui ijin Pers dalam kurun waktu tertentu. Sehingga media sewaktu-waktu bisa dibredel.

Satu hal yang menjadi keresahan peserta diskusi panel dari awal adalah nasib koresponden/freelance/ stringer. Karena keselamatan mereka dari segi peralatan dan asuransi berbeda dengan jurnalis yang berstatus karyawan media besar. Di Indonesia, kenyataannya adalah Jurnalis terbagi menjadi 2 kelas yang tidak mendapatkan keuntungan sama dari perusahaan.

Tapi pada dasarnya, isu keselamatan Jurnalis harus menjadi prioritas institusi pemberitaan sekaligus jurnalis sendiri.

Apa yang harus dilakukan dalam situasi konflik? Rick Filon dari AKE (sebuah perusahaan Manajemen Krisis) memberikan sejumlah panduan sebagai berikut:

1. Tanggung jawab perusahaan dalam memastikan keselamatan Jurnalis antara lain:

- Pelatihan keselamatan bagi Jurnalis sebelum masuk ke situasi konflik
- Melakukan praktek Perencanaan Manajemen Krisis (identifikasi langkah dalam menghadapi situasi krisis seperti misalnya penculikan wartawan)
- Mengidentifikasi dukungan dari luar (Organisasi Internasional untuk melindungi wartawan, dlsb.)
- Diseminasi informasi (memastikan informasi penting terkait kondisi nyata di daerah konflik dapat diakses tim di lapangan maupun pihak manajemen)
- Mendokumentasikan kondisi karyawan, baik itu kondisi kesehatannya maupun keahliannya - dengan harapan saat krisis terjadi kondisi wartawan tidak terabaikan

2. Planning/ Risk Assesment

Risk Assessment bisa dilakukan dengan melakukan langkah sebagai berikut:

- Menentukan tujuan dari liputan, story apa yang dikejar, apakah cukup pantas untuk mengirim tim ke lokasi berbahaya
- Melakukan apresiasi detail tentang kondisi di lokasi berbahaya itu
- Mempersiapkan rencana untuk mengurangi resiko dalam upaya mencapai tujuan
- Contingency Plan atau mempersiapkan skenario jika terjadi sesuatu
- Emergency Plan atau rencana jika terjadi situasi darurat (misalnya KAPAN TIM LIPUTAN HARUS KELUAR DARI LOKASI KONFLIK).
- Mempertimbangkan resiko dengan hasil yang diharapkan

3. Pelaksanaan

Pada pelaksanaan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain:

- Eksekusi Manajemen Krisis

Saat tim dikirim, anggoat tim telah dibekali segala persiapan yang BISA dilakukan pada waktu singkat. Misalnya peralatan khusus (masker untuk liputan kawasan bencana/penyakit menular, jaket anti peluru atau medical tool kit P3K), informasi dasar tentang segala hal yang perlu diketahui di lokasi berbahaya termasuk budaya dan background masalah, alat komunikasi dan protokol/SOP peliputan di daerah berbahaya yang harus dipatuhi jurnalis.

- Reassessment (Evaluasi Ulang)

Evaluasi kembali protokol/ SOP peliputan karena mungkin saja perlu berubah karena kondisi lapangan juga berubah. Selain protokol/ SOP yang harus diperhatikan adalah keperluan alat kesehatan - dengan pertimbangan mungkin obat/alat kesehatan yang dibawa tidak lagi relevan dengan kondisi di lapangan. Begitu juga dengan shelter seperti tenda, alat komunikasi dan sebagainya. Dengan begitu, Manajemen responsif terhadap kebutuhan tim lapangan.

- Post Task (Pasca Peliputan)

Manajemen perlu mengidentifikasi ancaman yang mungkin muncul pasca peliputan. Misalnya hasil liputan yang dibawa pulang memiliki potensi membuat marah pihak tertentu sehingga perlu persiapan untuk menghadapinya.

Selain mengidentifikasi ancaman terhadap intitusi pemberitaan, ancaman terhadap pihak ketiga juga perlu diperhatikan. Misalnya ancaman terhadap koresponden kita yang masih meliput di lokasi konflik setelah tim yang dikirim pulang.

Jangan lupa melakukan evaluasi keseluruhan mencakup kondisi kesehatan fisik maupun kejiwaan anggota tim. Karena tidak sedikit Jurnalis yang meliput daerah konflik atau lokasi bencana mengalami trauma.

4. Bagaimana mengurangi Resiko?

Sejumlah hal yang bisa dilakukan untuk mengurangi resiko adalah:

- Mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya tentang budaya, kondisi terakhir konflik, latar belakang konflik dan latar belakang orang-orang yang menjadi sumber berita.

- Pastikan Risk Assessment dibuat berdasarkan data akurat dan bukan mitos. Misalnya: salah satu protokol yang dibuat untuk tim liputan dalam melakukan tugasnya adalah tiarap saat muncul tembakan, dengan asumsi senjata kelompok pemberontak bisa menjangkau1500 meter. Padahal di daerah itu, senjata yang umum digunakan kelompok pemberontak memiliki jangkauan di bawah 400 meter. Selain itu kemampuan menggunakan senjata anggota kelompok pemberontak sangat tidak akurat. Jadi saat tembakan muncul dari arah kelompok pemberontak - seharusnya tidak perlu tiarap karena bisa langsung keluar dari lokasi berbahaya. Atau misalnya jika ada suara siulan berarti ada mortir yang diluncurkan...padahal di lokasi berbahaya itu, kelompok milisi tidak menggunakan pelontar mortir yang menimbulkan suara seperti itu.

- Hindari profil tertentu yang mudah dikenali dari anggota tim liputan alias coba untuk tidak terlalu mencolok. Misalnya: selalu memakai topi hutan atau baju tertentu saat liputan. Karena dengan begitu, orang yang ingin menculik Anda misalnya dengan mudah mengenali targetnya.

- Peralatan khusus seperti baju anti peluru, telepon satelit dan lain-lain

- Hindari rutinitas. Misalnya untuk pulang ke rumah hindari menggunakan jalan yang sama setiap kali. Atau setiap malam makan di satu tempat tertentu.

Kesimpulannya: Don't Be The Easy Option!

Diskusi Panel Konferensi Keselamatan Jurnalis (2)

Burma/Myanmar kondisi kebebasan pers-nya sangat buruk. Mulai dari Undang-Undang tentang Televisi dan Video, UU Perfilman, UU elektronik s/d UU Perkembangan Ilmu Komputer. UU yang terakhir pada dasarnya kepemilikan perangkat komputer harus dilaporkan ke Junta. Sisanya merupakan batasan kepada media dalam melaporkan ke publik. Misalnya UU elektronik - UU itu melarang seseorang mengirimkan gambar peristiwa di Burma/ Myanmar melalui internet ke luar negeri.

Email juga diawasi. Sekitar 80 persen email service provider di-blok. Karena itu, hati-hati jika mengirim email dari Burma/Myanmar. Para jurnalis sakti ini memperingatkan untuk menggunakan email kedua yang tidak diketahui pihak Junta.

Selain itu, seperti halnya di Malaysia - media harus melakukan registrasi ulang setiap tahun. Berita media cetak harus diserahkan ke Kementerian Informasi untuk disensor bila perlu sehari sebelum bisa disebarluaskan. Untuk media mingguan, bisa menyerahkannya 3 hari sebelumnya.

Korban harian yang ada di Burma/Myanmar ada 3 dan semuanya dikendalikan Pemerintah. Begitu juga dengan stasiun televisi. Informasi yang ada di media Burma/Myanmar bisa dibilang 100 persen propaganda.

Sejumlah tip dan trik yang disampaikan para jurnalis dari Burma/Myanmar dalam diskusi panel, antara lain:

- jangan mengoperasikan kamera foto/video di depan tentara yang bertugas
- jangan mengeluarkan kamera foto/video jika ada tentara di sekitar
- pastikan foto-foto yang bisa dianggap berbahaya oleh militer disimpan dengan baik dan jangan ditinggalkan di kamera foto/video

Akhirnya yang mereka lakukan adalah menyebarkan informasi, meski bisa membahayakan nyawa mereka, dengan cara-cara bawah tanah. Sebagian besar pun akhirnya membantu media asing untuk mendapatkan informasi. Liputan yang di bawah pengawasan Junta bukan hanya masalah konflik perang saudara, tapi juga di daerah bencana topan Nargis. Mereka berharap koresponden luar negeri bisa mengerti kondisi peliputan di Burma/Myanmar dan bisa lebih sensitif saat bertugas, karena salah langkah bisa membahayakan diri mereka dan wartawan lokal yang kebetulan membantu mereka. Menurut mereka, sebaiknya media internasional mengirimkan wartawan yang berwajah oriental (mirip orang Myanmar). Seperti orang Filipina dan India masih bisa leluasa karena bisa dianggap orang lokal.

Bagi wartawan yang bertugas di daerah konflik seperti itu tentunya akan rentan menderita stress disorder. Kebanyakan wartawan mengalami PTSD (Post Traumatic Stress Disorder). Cait McMahon dari DART Center memiliki program untuk mengatasi stress pasca trauma yang diderita jurnalis.

Gejala stress pasca kejadian traumatis antara lain perubahan karakter pasca peristiwa traumatis (dari lembut menjadi kasar), banyak berkeringat, mengalami hyper-arousal sehingga bisa membahayakan tim, kemarahan, rasa bersalah dan rusaknya hubungan pribadi dengan orang tercinta. Hyper-arousal merupakan suatu kondisi yang dimana adrenalin mengalir deras dalam tubuh dan mengakibatkan kesulitan mengambil keputusan secara rasional. Salah satu gejalanya adalah perilaku berbahaya yang bisa mencelakakan tim.

Penanganan trauma bagi jurnalis dilakukan melalui pendekatan BDA (Before, During and After).

1. Before

Sebelum pengiriman tim ke daerah berbahaya (hostile environment) anggota tim harus mengerti ancaman psikologis yang mungkin mereka alami di daerah berbahaya itu. Karena mengetahui adanya ancaman psikologis (bukan hanya ancaman fisik) bisa mengurangi dampak trauma dan dengan cepat bisa di-identifikasi untuk ditangani.

Langkah yang bisa dilakukan sebagai persiapan mental antara lain adalah:

- belajar mengenali tingkat kemampuan menghadapi stress
- belajar dari sesama rekan jurnalis yang lebih senior ancaman psikologis maupun cara menanganinya. Agar lebih efektif perlu adanya Support Group atau mentoring sebagai persiapan sebelum pemberangkatan.
- Positive Self Talk (maksudnya berbicara dengan diri sendiri secara positif. misalnya "I can do this").
- meningkatkan spiritualitas
- Briefing dengan tim sebelum pemberangkatan untuk menjelaskan SOP manajemen trauma (misalnya apa yang harus diperhatikan dan apa yang harus dilakukan jika merasa trauma)

2. During

- fokus pada kegiatan yang dilakukan secara fisik (artinya fokus pada pekerjaan seperti pengambilan gambar - liputan - menjaga keselamatan, agar tidak terlalu fokus pada kondisi psikologis
- jangan terpengaruh dengan korban dan tetap fokus pada pekerjaan saat situasi krisis (misalnya di tengah baku tembak jangan terpengaruh hal lain selain menjaga keselamatan dan melakukan tugas jurnalistik)
- dalam situasi berbahaya selalu men-challenge keputusan yang akan diambil dengan pemikiran negatif (artinya sebelum melakukan sesuatu yang berbahaya - seperti ptc di tengah baku tembak - selalu lawan dorongan untuk melakukan itu dengan pemikiran yang negatif seperti "I can not do this". Dengan demikian memberi kesempatan kita untuk berpikir dua kali sebelum melakukan sesuatu yang berbahaya.
- bernafas dalam-dalam dan bicara pada diri sendiri (seperti misalnya di tengah situasi kritis berkata pada diri sendiri: "Tetap tenang dan fokus pada pekerjaan. Nafas dalam-dalam.")
- awasi kondisi fisik dan mental. (artinya senantiasa evaluasi diri apakah mengalami kelelahan fisik dan mental)
- minum air banyak-banyak
- pertahankan harapan dan keyakinan diri
- manajemen bisa membantu dengan mengirimkan pesan pendek atau email menanyakan kondisi tim sebagai bentuk perhatian - khususnya usai melakukan tugasnya dengan baik

3. After

- pengecekan fisik maupun psikologis (yang terakhir tidak perlu sampai mendatangkan psikiater - tapi cukup menggelar sesi berbagi cerita dengan mentor atau jurnalis yang lebih senior)
- perhatikan gejala-gejala PTSD dalam keseharian sehingga bisa segera diatasi
- pemantauan kondisi psikologis selama 3 hingga 4 hari pasca trauma
- membuka diri untuk menerima konseling dari Support Group

Pada dasarnya ada 5 poin yang harus diperhatikan. Kelima poin itu terangkum dalam CISD (Critical Incidence Safety Debriefing):

1. Training Trauma bukan sekedar diperlukan tapi sangat penting untuk dilakukan
2. Keselamatan fisik adalah seiring dengan keselamatan psikologis (karena gangguan psikologis bisa memicu gejala fisiologis atau mempengaruhi secara fisik)
3. Lakukan pendekatan BDA
4. Reaksi pasca trauma adalah wajar
5. Budaya media pemberitaan yang sadar pentingnya penanganan trauma = praktek jurnalisme yang lebih baik = bisnis yang baik/menguntungkan perusahaan

Demikian semoga bermanfaat.

Saturday, July 19, 2008

Dialog Sudut Pandang dengan Mantan Perdana Menteri Timor Leste, Mari Alkatiri soal hasil laporan Komisi Kebenaran dan Persahabatan Timor Leste. Host: Bhayu Sugarda.

Monday, July 14, 2008

Editing In-Camera (1)

Temans,

Berikut penjelasan tentang "edit by camera". Istilah itu banyak variasinya, seperti "edit with camera" (suatu hari saya nonton Discovery Channel tentang sejarah perfilman Hong Kong. Dalam narasinya mereka bilang: untuk menekan biaya produksi mereka harus melakukan "edit with camera") atau "editing in camera". Khusus untuk variasi istilah yang terakhir, saya dapet dari internet pada situs videomaker: http://www.videomaker.com/article/7581/

Berikut cuplikan artikelnya:

Getting Started: Shooting to Edit vs. Editing In-Camera

by Arthur Aiello
May 2000

In the Camera
While the differences between editing in-camera and shooting to edit are many, the main difference between the two is a matter of sequence. When you shoot to edit, you can shoot your scenes out of order, since you're going to re-arrange them in post production anyway. When you edit in the camera, however, you need to shoot all of the scenes in order. Because in-camera editing requires that scenes be shot in the order, you might have to do some leg work to produce a scene that requires more than one location.

In addition, you'll need to get each shot right the first time. There's no "fix it later" flexibility here. As any extreme sports enthusiast will tell you, flying by the seat of your pants requires skill and planning before you take the leap. Editing in the camera requires a great deal of planning before you roll the tape.

Contoh:

gerakan yang diambil adalah sebagai berikut:

- obyek orang in masuk dapur melalui pintu
- obyek orang membuka lemari es
- obyek orang mengambil makanan
- obyek orang meletakkannya di piring
- obyek orang duduk di meja makan
- obyek orang makan

Sesuai dengan PJTV, mengambil sequence dari gerakan itu adalah melalui 3 kali pengambilan gambar.

1. Master Shot (Longshot biasanya)
2. Medium Shot
3. Detail (Close up/ Big Close up)

Pada saat mengambil Master Shot, gerakan itu diambil apa adanya. Gambar itu akan digunakan sebagai dasar dari editing. Setelah itu, obyek orang harus mengulang gerakan itu dan kamera person bisa mengambil gambar dengan komposisi berbeda (Medium Shot misalnya). Terakhir, obyek orang untuk ketiga kalinya harus mengulang gerakan itu, agar kamera person bisa mengambil gambar detail atau CU/ BCU. Inilah yang disebut "Shooting to Edit".

Hasil pengambilan gambar itu kemudian akan dengan mudah di-edit karena semua kelengkapan gambar yang dibutuhkan editor telah dimiliki. Nah "Editing In Camera" adalah mengambil gambar sesuai dengan urutan kebutuhan editing dan hanya dilakukan satu kali (atau "One Take").

Jadi misalnya urutan gambar editing adalah sebagai berikut:

- obyek orang in masuk dapur melalui pintu (LS) (kamera person mengambil LS obyek buka pintu dan berjalan menuju kulkas - setibanya di kulkas kamera person menghentikan rekaman - CUT.)
- obyek orang membuka lemari es (CU)(kamera person mengubah komposisi dan mulai merekam gambar lagi si orang membuka lemari es - saat pintu lemari es terbuka kamera person menghentikan rekaman - CUT.)
- obyek orang mengambil makanan (MS) (kamera person kembali mengubah komposisi dan lanjut merekam gambar si obyek IN FRAME mengambil makanan dari lemari es - saat makanan sudah diambil dan si orang OUT OF FRAME kamera person menghentikan rekaman - CUT.)
- obyek orang meletakkannya di piring (MCU) (dan seterusnya...)
- obyek orang duduk di meja makan (MS)(dan seterusnya...)
- obyek orang makan (BCU)(dan seterusnya...)

Semua pengambilan gambar dilakukan dengan sekali rekam atau "ONE TAKE".

Seperti yang terlihat, jelas "Shooting to Edit" hanya bisa dilakukan pada aktor atau orang yang sudah sangat kooperatif dengan kamera person. Karena hanya orang yang sudah sangat kooperatif dengan kamera person bersedia untuk melakukan 3 kali gerakan yang sama.

Sehingga, liputan harian suatu peristiwa - obyek seringkali belum atau tidak se-kooperatif itu. Misalnya liputan sidang, pemeriksaan KPK, demo, olahraga dan sebagainya. Sehingga untuk liputan berita harian - "Editing In Camera" adalah suatu keharusan. Artinya "Editing In Camera" adalah seni mendapatkan gambar sesuai urutan yang diperlukan editor - hanya dengan sekali rekam atau "ONE TAKE".
Apakah gambar lalu tidak perlu di-edit lagi? Tidak. Gambar hasil "Editing In Camera" tetap harus di-edit lagi agar sempurna saat muncul di layar. Kamera person khan manusia juga. Hehehe. Keuntungan terbesar dari "Editing In-Camera" adalah waktu pengerjaan post production yang lebih efisien, jika dibanding tidak melakukannya. Tapi mengingat liputan berita atau "News coverage" adalah proses rekaman gambar saat peristiwa yang tidak bisa diulang terjadi, "Editing In Camera" menjadi sebuah keharusan. Bukan hanya mempermudah proses post production, tapi juga mempercepat proses post production. Bayangkan editor tidak lagi perlu mencari-cari gambar yang dia perlukan, karena apa yang dia butuhkan sudah sesuai urutannya. Sehingga liputan last minute, menjadi sangat mungkin untuk ditayangkan tepat waktu. Lalu apa yang salah jika kamera person telah melakukan editing in camera dan tetap pulang dengan visual berlebihan, sehingga perlu waktu lama hanya untuk membuat rough cut-nya?
(bersambung ke Editing In-Camera (2))